REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri perhubungan, Jusman Syafii Djamal, mempertanyakan ketidaktahuan kementerian perhubungan (kemenhub) terkait izin terbang maskapai Air Asia QZ8501 untuk rute Surabaya-Singapura pada Ahad.
Pada prinsipnya, menurut Jusman, izin terbang hanya bisa dikeluarkan oleh kementerian perhubungan. Yaitu, melalui dirjen perhubungan udara atau oleh direktorat lalu lintas perhubungan udara.
"Sesuai mata rantai proses, yang harus bertanggung jawab adalah dirjen perhubungan udara," kata Jusman saat dihubungi ROL, Sabtu (3/1).
Jusman mengatakan, jika mata rantai proses itu tidak dipenuhi dan ada penerbangan tanpa sepengetahuan dirjen perhubungan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). "Tetapi SOP mana yang dilanggar, saya tidak tahu," kata Jusman.
Ia menambahkan, Changi sebagai bandara yang memiliki pengawasan yang sangat ketat tak mungkin menerima pesawat yang tidak memiliki izin terbang. Karenanya, Jusman menyimpulkan Bandara Changi menerima Air Asia QZ8501 karena pesawat tersebut telah memiliki flight approval.
"Kalau ada pelanggaran SOP, di bagian mananya?"
Sebelumnya, kementerian perhubungan memberikan sanksi sementara berupa penutupan rute Surabaya-Singapura terhadap Air Asia. Karena, maskapai itu dianggap melanggar persetujuan rute.
Air Asia disebut tak memiliki izin untuk terbang dengan rute Surabaya-Singapura pada Ahad. Izin diberikan hanya untuk empat hari, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.