REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau, sepanjang 2014, telah menerima dan memproses sebanyak 305 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rata-rata dilakukan oleh suami terhadap isteri dan keluarga terhadap pembantu serta lainnya.
"Untuk kasus KDRT dilakukan penanganan khusus dan beberapa berhasil dimediasikan hingga antara suami dan isteri kembali rujuk dan rukun," kata Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan sebagian kasus KDRT merupakan laporan yang diterima dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Riau, sebagian juga dilaporkan langsung oleh korbannya.
Menurut catatan kepolisian dan BP3AKB Riau, dominan kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami oleh keluarga miskin, namun sebagian juga dialami keluarga menengah ke atas dengan intensitas pertemuan yang rendah.
Bahkan, menurut catatan, KDRT juga terjadi di keluarga anggota Polri. Terakhir ada empat orang personel Polresta Pekanbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE).
Keempat anggota polisi tersebut dinilai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, desersi dan terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).