Sabtu 03 Jan 2015 04:45 WIB

Pengamat: Fatwa Status Hukum Tanah Wakaf Masjid Dapat Direalisasikan

Rep: c83/ Red: Bilal Ramadhan
 Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supri
Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Wakaf Universitas Indonesia, Uswatun Hasanah mengaku optimis jika fatwa hukum tanah masjid yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat direalisasikan dan berjalan efektif.

Menurutnya, dengan komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah maka fatwa ini dapat direalisasikan. Ia berharap, dengan adanya fatwa ini maka umat Islam menjadi responsif dengan segera melakukan sertifikasi bagi tanah masjid yang belum memperoleh sertifikat wakaf.

"Sangat setuju. Saya justru berjuang untuk itu. Saya optimistis. Orang lain boleh berpendapat lain, saya optimistis jika ada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat," ujar Uswatun Hasanah kepada Republika, Jumat (1/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian yang dilakukan dari berbagai mahzab, suatu tempat yang sudah digunakan berkali-kali untuk ibadah maka maka dari segi hukum sebagian ulama berpendapat tempoat tersebut adal wakaf.

Dengan adanya fatwa ini, lanjutnya, maka tidak akan ada lagi masjid yang digusur atau dihilangkan. Apalgi jika alasan untuk pembangunan jalan tol atau hal lainnya. Jika digusur, maka pihak pengembang harus memberi pengganti masjid yang sepadan atau lebih baik.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa status hukum tanah masjid. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa ini didasari oleh adanya beberapa bangunan masjid yang dihilangkan dan digusur tanpa penggantian.

Selain itu, dalam perspektif hukum Islam terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan status tanah masjid dan juga status perwakafan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement