Jumat 02 Jan 2015 21:37 WIB

Menyalahi Aturan, Air Asia Bisa Terkena Sanksi

Rep: C89/ Red: Indira Rezkisari
Air Asia
Foto: Youtube
Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan terus mengumpulkan data dan fakta terkait kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan adalah  tidak adanya tahapan briefing yang dilakukan pilot maskapai tersebut sebelum melakukan penerbangan.

"Investigasi  sedang di dilakukan. Termasuk standar terbang yang menjadi SOP (Briefing)" kata Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/1).

Dia menuturkan, selain tahapan yang tidak ada yang menjadi pertimbangan, ada juga hal lainnya. Yaitu terkait maskapai Air Asia yang tidak mengambil data cuaca dari BMKG sebelum terbang juga menjadi pertimbangan.

"Juga yang tidak ambil data sebelum terbang jadi bahan investigasi bagi kami (Kemenhub)," ujarnya.

Mengenai sanksi seperti apa nantinya, Hadi enggan berspekulasi. Dia hanya menyatakan akan diumumkan satu minggu ke depan.

"Kan masih diteliti. Insya Allah kita umumkan minggu depan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement