Jumat 02 Jan 2015 12:58 WIB

BPN Minta BPN Sulawesi Tenggara Segera Lakukan Gelar Perkara

Rep: cr02/ Red: Joko Sadewo
Tanah Sengketa
Foto: Republika/Mardiah
Tanah Sengketa

REPUBLIKA.CO.ID,Telaah BPN: Sertifikat Atasnama Lasambo Harus Dibatalkan

JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan BPN Arifin telah melakukan telaah atas kasus pembatalan sertifikat milik Lasambo Ntewo yang diajukan Arief. Ia menyatakan bahwa sertifikat hak milik tanah atasnama Lasambo cacat hukum atau palsu.

Dalam surat yang telah dikirimkan oleh Arifin kepada Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara menyatakan sertifikat hak miliki atas nama Lasambo mengalami cacat hukum. Menurutnya, pembatalan sertifikat tersebut yang telah diajukan oleh Arief harus segera dibatalkan. "Harus segera dilakukan gelar perkara internal untuk melakukan pembatalan sertifikat tersebut," kata Arifin.

Arifin juga menilai semua persyaratan yang sebelumnya dimohonkan oleh Arief untuk memenuhi pembatalan sertifikat telah memenuhi syarat. Arifin menjelaskan hal tersebut ditelaah berdasarkan Perkaban nomor 3 tahun 2012. Ia mengungkapkan pembatalan sertifikat tersebut dapat diproses melalui dua cara.

"Arief telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta karena sertifikat hak milik atasnama Lasambo cacat hukum," ujar Arifin.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi dikarenakan Kantor Pertanahan Kota Kendari kurang teliti dan kurang cermat dalam proses penerbitan sertifikat. Sehingga menurut Arifin hal tersebut bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan umum yang baik dan benar sebagaimana mana diatur dalam Undang Undang No. 56 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Arifin juga mengatakan proses pergantian sertifikat yang hilang milik Lasambo tidak dilakukan dengan cara yang benar. Menurut Arifin, seharunya pergantian sertifikat harus mengikuti penomoran yang baru. Bila dalam proses pergantian ada pihak yang keberatan atau karena masih dalam proses hukum, Arifin menjelaskan harusnya Kepala Kantor Pertanahan tidak melanjutkan proses pergantian tersebut.

Arifin berharap gelar perkara segera dilakukan oleh Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pembatalan sertifikat hak milik atasnama Lasambo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement