REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mencabut izin operasional beberapa Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukan pelanggaran berat.
Hanif mengatakan, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS antara lain memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak laik misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.
Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah.
"Ini sudah dilarang tapi mereka tetap melakukan. Pelanggaran lainnya, pemalsuan sertifikat pelatihan TKI. Di samping itu juga mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri," katanya, Kamis (1/1).
Hanif melanjutkan, untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan pimpinan PPTKIS, Menaker mengeluarkan Permenaker No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIPPPTKIS.
Salah satu point penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggungjawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUP-nya karena melakukan pelanggaran berat.
Sanksi tegas ini, lanjutnya, dilakukan agar proses penempatan menjadi lebih murah, mudah, cepat dan aman. Sebab PPTKIS menjadi lebih terseleksi dari pada sebelumnya.