Kamis 01 Jan 2015 12:09 WIB

PNPM Mandiri Dihentikan Mendadak, UU Desa Terancam tak Terlaksana

Pemandangan suasana pedesaan.
Foto: panca/republika
Pemandangan suasana pedesaan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penghentian kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Perdesaan secara mendadak dan tidak adanya persiapan pemerintah untuk melaksanakan UU Desa di tahun 2015 bisa mengancam pelaksanaan UU Desa.

“Padahal terdapat dana PNPM Mandiri Perdesaan APBN dan APBD 2014 sebesar Rp 9,4 triliun dimana sekitar Rp 1 triliun belum selesai dilaksanakan oleh desa,” ujar Sekjen Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat (IPPM) John Odhius, Kamis (1/1).

IPPM sebagai wadah berkumpulnya para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring di 27 provinsi ini melihat, penyelesaian pekerjaan di desa masih perlu  didampingi sampai April 2015.

Sehingga  penghentian secara massal terhadap 14.510 orang fasilitator per 31 Desember 2014 oleh pemerintah yang selama ini menjadi pendamping masyarakat perlu dicari solusinya. Apalagi terdapat 53.463 desa/kampung atau 5.300 kecamatan didanai PNPM Perdesaan.

“Perlu dirumuskan peralihan pendampingan program dan pengelolaan kegiatan dari PNPM Perdesaan ke implementasi UU Desa,” kata John.

IPPM pun mendesak implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mulai dilaksanakan pada  tahun anggaran 2015. Di sisi lain, imbuh John, pemerintah belum menyiapkan dengan sistematis 74.045 desa seluruh Indonesia untuk penerapan UU Desa di tahun 2015.

“Kondisi ini berpotensi besar menyebabkan desa tidak mampu menyerap Dana Desa serta berdampak melesetnya ekspektasi masyarakat desa terhadap implementasi UU Desa dan ini tidak boleh terjadi,” urai John.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement