Rabu 31 Dec 2014 18:00 WIB

Kuliah Gratis Siap Diberlakukan di Unsri dan UIN Raden Fatah

Rep: Maspril Aries/ Red: Erdy Nasrul
unsri
Foto: unsri.ac.id
unsri

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Program kuliah gratis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) siap diberlakukan pada 2015. “Program kuliah gratis yang dicanangkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin siap diberlakukan tahun depan,” kata Widodo Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Rabu (31/12).

Menurut Widodo, program kuliah gratis sudah yang akan diberlakukan tersebut kini sudah pada tahap penyelesaian dan tinggal menunggu terbitnya peraturan gubernur (Pergub) untuk pelaksanaanya. “Program kuliah gratis yang sudah akan dimulai pada 2015 akan berlaku di Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Fatah, Palembang dan Universitas Sriwijaya ata Unsri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

Untuk memberlakukan program kuliah gratis di dua kampus perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut, menurut Widodo Dinas Pendidikan Sumsel segera melakukan  akan koordinasi dengan dua pimpinan PTN tersebut. “Mengenai siapa mahasiswa dan berapa jumlah yang akan mendapatkan bantuan kuliah gratis, yang menentukan masing-masing pihak universitas,”  katanya.

Dalam pelaksanaan program kuliah gratis tersebut, mahasiswa penerima adalah mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu saja dan berasal dari Sumatera Selatan. “Karena perguruan tinggi negeri kini menerapkan uang kuliah tunggal maka program ini akan menanggung uang kuliah atau SPP nya saja yang gratis. Pada APBD Sumsel 2015 untuk program kuliah gratis ini telah dialokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar,” ujar Widodo.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani menjelaskan pihak eksekutif pemerintah provinsi telah mempersiapkan draft akademis rancangan peraturan daerah (Raperda) program kuliah gratis. “Perda ini akan menjadi dasar hukum merealisasikan janji Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada kampanye pemilihan gubernur 2013 lalu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement