Rabu 31 Dec 2014 02:13 WIB

Kemenaker: Ke Depan, PRT Harus Memiliki Kontrak Kerja

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja rumah tangga. Ilustrasi
Foto: .
Pekerja rumah tangga. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia tengah menyusun peraturan mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).  Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker Indonesia, Reyna Usman menambahkan bahwa permenaker itu akan mensyaratkan adanya kontrak kerja untuk PRT.

‘’Yang diamanatkan dalam permenaker itu adalah hak dan kewajiban dari pekerja dan pengguna yang ditandai dengan pemberian kontrak kerja. Ini wajib karena agar bisa mengukur sejauh mana kontrak bisa diimplementasikan dan juga upah,’ ujarnya.

Kontrak itu, kata Reyna, harus diketahui aparat terdekat seperti setingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai bentuk pengawasan. Selain itu dia menambahkan bahwa batas umur minimal PRT juga harus diatur yaitu 18 tahun.

Sedangkan bagi jam kerja meski tidak akan diatur secara jelas namun harus disepakati bersama antara pemberi dan penerima kontrak serta sesuai dengan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO). ‘’Hal lain yang diatur adalah kewajiban penyediaan tempat layak, akomodasi dan hak libur,’’ ujarnya. 

Sedangkan untuk cara merekrut pekerja rumah tangga bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga penyalur PRT. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement