Selasa 30 Dec 2014 19:19 WIB

Rekening Mencurigakan Kepala Daerah, Mendagri Terapkan Azas Praduga tak Bersalah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Jumat (19/12)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Jumat (19/12)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Mendagri Tjahjo Kumolo akan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  yang merilis transaksi keuangan mencurigakan kepala daerah mencapai Rp 1,12 triliun.

Menurutnya rekening gendut bisa saja diperoleh dari berbagai sumber. "Saya yakin PPATK melalui KPK dan Kejaksaan akan melakukan klarifikasi terkait rekening tersebut. Saya yakin kepala daerah sudah tahu aturan-aturan yang ada, tentang apa yang dilarang atau terlarang," kata Tjahjo, Selasa (30/12).

Transaksi keuangan mencurigakan ditemukan pada 45 kepala daerah dan keluarganya. Terdiri atas 26 bupati dengan total transaksi melebihi Rp 1 triliun. Kemudian 12 gubernur yang nilainya di atas Rp 100 miliar.

Transaksi mencurigakan juga ditemukan pada seorang istri gubernur dengan nilai melebihi Rp 15 miliar. Kemudian pada dua wakil bupati dengan nilai di atas Rp 1 miliar, dan satu wakil gubernur senilai Rp 300 juta lebih.

Kemudian, ditemukan transaksi mencurigakan dua walikota dengan nilai di atas Rp 1 miliar. Dan transaksi mencurigakan satu anak bupati yang nilainya melebihi Rp 3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement