Selasa 30 Dec 2014 17:30 WIB

Sleman akan Susun Ulang Regulasi Izin Penambangan Pasir

Rep: C67/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman Sapto Winarno mengatakan, regulasi terkait izin penambangan pasir akan disusun ulang. Pemetaan terhadap area penambangan di Sleman akan dilakukan kembali.

“Pemetaan ini untuk memperjelas area mana saja yang boleh untuk penambangan,” ujar Sapto saat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/12).

Menurut Sapto, aktivitas penambangan liar yang masih marak terjadi di Sleman justru memperburuk kondisi lingkungan. Sehingga, pemetaan ulang untuk area penambangan yang diperbolehkan sangat penting untuk pencegahan kerusakan lingkugan yang lebih parah.

Ia menerangkan, di area penambangan ada beberapa yang materialnya masih banyak. Akan tetapi ada juga yang sudah menyusut. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian untuk setiap area penambangan di Sleman.

Pemetaan ulang, lanjut Sapto, tujuannta juga untuk reklamasi area bekas penambangan. Sehingga lahan yang digunakan untu penambangan bisa kembali seperti semua. Tidak hanya penambangan pasir yang akan dilakukan pemetaan melainkan galian C juga akan dilakukan pemetaan terutama di kawasan lereng Merapi.

Untuk reklamasi sendiri, kata Sapto, akan dibebankan kepada penambang itu sendiri. Harapannya dengan dibebankannya reklamasi lahan kepada pihak penambang maka, hal ini bisa menjadi alat kontrol bagi pemerintah.

Mengenai maraknya penambangan pasir liar di area pekarang, Sapto menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan hukum. Ia menilai, kurangnya pengawasan serta lemahnya regulasi menjadi penyebab maraknya penambangan pasir liar di area pekarangan.

Dari regulasi baru yang akan dibuat, kata Sapto, nantinya akan juga menyasar pemilik lahan yang diperbolehkan untuk ditambang. Selain itu, pengusaha penambangan pastinya akan masuk dalam regulasi yang ada.

Disamping itu, sosialisasi kepada masyarakat terhadap dampak penambangan pasir secara liar terhadap lingkungan  juga akan digencarkan. Menurut Sapto, hal tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama lahan pekarangan merupakan area resapan air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement