Kamis 18 Jul 2019 00:57 WIB

Polisi Tutup Penambangan Pasir Ilegal

Dua lokasi penambangan pasir ilegal di kabupaten Bogor ditutup

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Empat unit alat berat yang disita Direskrimsus Polda Jabar dalam kasus penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bogor.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Empat unit alat berat yang disita Direskrimsus Polda Jabar dalam kasus penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar menutup dua lokasi penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bogor. Kedua lokasi penambangan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP). Kedua penambangan galian C ilegal itu berada di Kampung Pasirhalang dan Tegal Cibodas, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu dan di Kampung Cibungur, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari.

"Diduga penambangan pasir ini ilegal karena tak dilengkapi IUP," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan, Rabu (17/7).

Menurut Trunoyudo, selain menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal polisi juga memasang garis polisi di lokasi tersebut. Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan empat unit alat berat yang biasa digunakan untuk menambang pasir tersebut. Ia mengatakan, penambangan tersebut dilakukan sejak 19 Juni lalu. Penambangan tersebut kemudian diprotes warga karena tak memiliki izin. Dalam sehari penambangan ini mampu mengangkut sebanyak 30 hingga 60 truk. Pasir tersebut dijual ke sejumlah daerah di Jabar dan Jakarta.

"Ke empat orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih terus melakukan penyidikan kasus ini," ujar dia.

Dikatakan Trunoyudo, lahan yang digunakan untuk penambangan iini milik H Budi dan Hasan. Lahan tersebut kemudian dikerjasamakan untuk dilalukan penambangan. Polisi akan menjerat terlpor dengan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pasal itu mengatur perbuatan pidana pada setiap usaha pertambangan tanpa IUP. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement