REPUBLIKA.CO.ID,Cianjur -- Praktik penambangam pasir ilegal di Kampung Pasir Cabe, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, akhirnya ditertibkan. Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar, terungkap kegiatan penambangan yang dikelola oleh PT Grapers C Corporation tersebut tak dilengkapi izin yang resmi.
"Izin yang digunakan sudah kadaluarsa atau tidak berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (8/11).
Penertiban penambangan pasir dan sirtu di lahan milik perseorangan dan desa ini berawal dari laporan masyarat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penyegelan terhadap kegiatan penambangan tersebut.
Saat digerebeg polisi, pihak perusahaan tengah melakukan aktibitas penambangan dengan mengerahkan dua unit escavator, dua ujit stone crusher, dan satu unit convayer. "Kegiatan penambangan ini sudah berlangsung sejak 2010. Dalam sehari mampu mengeruk sekitat 30 sampai 40 truk pasir dan sirtu," kata Yusri.
Setiap satu truk pasir, lanjut Yusri, dijual dengan harga Rp 850 ribu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pimpinan perusahaan CNS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MineraL dan Batubara. Barang bukti yang disita polisi antara lain dua unit ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning, dua unit stone crusher, satu unit convayer, tiga bundel catatan/nota penjualan material.