Senin 29 Dec 2014 20:10 WIB

Warga Turi Tutup Jalan ke Penambangan Pasir Ilegal

Rep: C67/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Warga Dusun Pancoh Wetan, Girikerto, Turi, Sleman, Yogyakarta melakukan penutupan jalan menuju penambangan pasir di area lereng merapi. Langkah ini dilakukan karena setelah warga Dusun Candi, Purwobinangun, Pakem, menutup jalan menuju penambangangan, banyak truk yang melewati Turi.

“Banyak truk galian yang melintas sehingga jalan banyak yang rusak,” ujar Supardi, Senin (29/12).

Menurut Supardi, penutupan jalan merupakan hasil kesepakatan warga. Sebab, truk pengangkut pasir yang melintasi daerahnya melebihi batas. Ia mengatakan, penutupan jalan akan terus dilakukan sampai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menutup penambangan pasir di lereng Merapi.

Meskipun Pemkab Sleman sudah sepakat penambangan ditutup di lereng Merapi namun, Supardi mengakui aktifitas penambangan masih terjadi. Karena itu, Supardi bersama warga lainnya melakukan penutupan jalan menuju lokasi perkampungan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto tidak menyalahkan aksi tersebut. Penutupan jalan tersebut, menurut Joko merupakan wujud kekesalan warga terhadap penambangan pasir ilegal. “Upaya penghentian sudah dilakukan,” ujar Joko, saat dihubungi wartawan, Senin (29/12).

Ia menyebutkan, hari ini terdapat empat backho diturunkan di Purwobinangun. Sebab, penambang tersebut dinilai ilegal.

Menurut Joko, menutup-nutupi aktifitas penambangan ilegar yang dilakukan pemilik lahan merupakan hambatan yang dialami Pemkab selama ini. Padahal, penambangan tersebut membahayakan kepada lingkungan.

Ia menegaskan, bagi penambang liar akan dijerat Peraturan Darah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Namun, pendekatan kepada pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan akan terus dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement