REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan dalam memberantas kejahatan luar biasa atau "extraordinary" seperti korupsi di Indonesia.
"KPK merupakan lembaga ad hoc yang keberadaannya masih dibutuhkan dan kita harus mendukung KPK," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (29/12).
Agus mengucapkan selamat atas ulang tahun KPK ke-11 pada 2014, dan banyak prestasi yang sudah diraih lembaga tersebut, namun tetap harus ditingkatkan.
Menurut dia, KPK menginginkan fungsi pencegahannya lebih terwujud, dan apabila itu benar-benar efektif diterapkan maka diharapkan tindak korupsi tidak terjadi lagi.
"Ada kekurangan pimpinan KPK, dan itu harus dilengkapi agar bisa lebih lengkap dan rencana KPK untuk pencegahan bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Agus mengatakan melengkapi jumlah pimpinan KPK dimaksudkan agar lembaga itu bisa bersinergi antarpimpinan sehingga banyak hal yang diselesaikan.
Menurut dia, DPR RI khususnya Komisi III setelah masa reses akan melaksanakan penetapan pimpinan KPK, karena menurut konstitusi unsur pimpinan harus lengkap.
"Cabang KPK di daerah kan untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan. SDM yang kurang seperti pimpinan bisa dilengkapi sehingga tujuan untuk pencegahan bisa terwujud," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengakui masih banyak pekerjaan rumah di institusi tersebut dalam usianya yang kesebelas tahun.
PR tersebut menurut dia berupa harapan dan tantangan yang harus dihadapi lembaga tersebut kedepan serta institusi itu harus dicintai publik.
Komisioner KPK lain, Bambang Widjojanto juga mengakui bahwa upaya yang dilakukan KPK bertujuan agar rakyat tidak terus berkubang dalam kemiskinan.
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun baru beroperasi secara resmi pada 29 Desember 2003 dengan dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki, bersama Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Amien Sunaryadi dan Sjahruddin Rasul.