Senin 29 Dec 2014 15:17 WIB

Insentif Lahan Pertanian Produktif Belum Jalan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)
Foto: banten.go.id
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemerintah berencana memberikan insentif bagi petani untuk melindungi lahan pertanian produktif dari gencarnya alih fungsi lahan. Namun di Kabupaten Indramayu, insentif belum berjalan dan alih fungsi lahan masih marak terjadi.

 

Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang menjelaskan, sosialisasi dari Pemerintah Pusat mengenai rencana pemberian insentif bagi petani pemilik lahan pertanian produktif agar tak beralih fungsi sudah dilakukan sejak awal 2014. Menurutnya, insentif itu akan diberikan dalam bentuk uang.

 

‘’Tapi tidak tahu besaran uangnya berapa,’’ ujar Sutatang, kepada Republika, Senin (29/12).

 

Sutatang pun mengaku tidak mengetahui realisasi dari rencana pemberian insentif bagi pemilik lahan pertanian produktif tersebut. Namun di Kabupaten Indramayu, pemberian insentif itu belum berjalan.

 

Sutatang menambahkan, hingga kini, alih fungsi lahan pertanian produktif masih terus terjadi di Kabupaten Indramayu. Apalagi, perda yang mengatur tentang perlindungan lahan tanaman pangan juga dinilainya belum diimplementasikan.

 

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, menyatakan, Pemkab Indramayu telah memiliki perda yang mengatur tentang perlindungan lahan tanaman pangan berkelanjutan. Karena itu, melalui koordinasi dengan Bapeda setempat, pihaknya mengawal agar  pemanfaatan lahan pertanian produktif  diupayakan semaksimal mungkin dikurangi dan diarahkan ke lahan yang non produktif.

 

"Diharapkan jangan sampai lahan sawah produktif kena alih fungsi,’’ tegas Firman.

 

Firman menambahkan, pihaknya pun mengupayakan adanya insentif dan disinsentif dalam perlindungan lahan sawah produktif. Dia menjelaskan, bagi kecamatan yang mampu mempertahankan lahan sawah produktif, maka akan diberikan insentif berupa bantuan sarana pertanian. "Tapi (menjual atau mempertahankan sawah) itu hak masyarakat karena memang milik masyarakat,’’ kata Firman.

 

Firman menyatakan, bagi yang menjual lahan sawah produktif untuk alih fungsi, maka akan kena disinsentif. Misalnya, berupa pajak yang besar dan bantuan yang dikurangi.

 

Lebih lanjut Firman menyebutkan, luas lahan sawah produktif di Kabupaten Indramayu mencapai 116 ribu hektare. Lahan itu tergolong produktif karena mendapat jaminan air irigasi. Sedangkan lahan yang bersifat tadah hujan, seluas 11 ribu hektare. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement