REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memberikan dana talangan sebesar Rp781 miliar kepada PT. Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi ganti rugi terhadap korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dana talangan tersebut akan diambil melalui dana cadangan perlindungan sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan 2015.
"Jadi tidak mengganggu angaran Kemenpupera. Diambilnya dari dana cadangan," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Senin (29/12).
Dalam APBN 2015, pemerintah memiliki dana cadangan sebesar Rp 10,4 triliun. Terdiri dari dana cadangan risiko fiskal sebesar Rp 5,4 triliun dan dana cadangan perlindungan sosial Rp 5 triliun.
Ia mengungkapkan pemerintah menargetkan pembayaran sisa ganti rugi akan segera dicairkan setelah RAPBNP 2015 disahkan oleh DPR.
"Perkiraan pada Maret sudah bisa kami bayarkan ke masyarakat," ujarnya.
Pemberian dana talangan kepada Lapindo ini tidak cuma-cuma. Pemerintah akan menyita aset tanah Lapindo seluas 641 hektar senilai Rp 3,03 triliun.
Jika Lapindo tidak bisa melunasi dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan nanti, seluruh aset tersebut bakal menjadi milik pemerintah.
Basuki menambahkan pemerintah akan membentuk tim negoisasi untuk melakukan finalisasi terkait jumlah aset yang harus disita dan skema pembayaran Lapindo kepada pemerintah.
"Bisa jadi nilai aset yang akan disita lebih besar," ujarnya.
Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa dana ganti rugi akan diambil dari dana cadangan dan bakal dianggarkan pada RAPBNP 2015.
Bambang menambahkan dana tersebut akan diberikan langsung pemerintah ke masyarakat yang berhak menerima ganti rugi tersebut.
"Kalau mekanisme detailnya seperti apa nanti diumumkan lebih lanjut," ucapnya.