Senin 29 Dec 2014 09:50 WIB

Ombudsman Terima 120 Laporan Pelayanan Publik

Kantor Ombudsman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kantor Ombudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Zulhelmi mengatakan sebanyak 120 laporan pengaduan terkait pelayanan publik sudah diterima dan diselesaikan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebanyak 120 laporan ini dilaporkan oleh masyarakat di 13 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sehingga dapat disimpulkan untuk pelayanan publik belum optimal dilaksanakan oleh pemerintah setempat," ujarnya, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (29/12).

Meskipun demikian, menurut dia, pada 2014 pelayanannya cenderung mengalami peningkatan walau masih banyak kekurangannya. "Kami menerima laporan masyarakat hampir di seluruh wilayah Provinsi Lampung, hal tersebut tidak lepas dari peran serta dan bantuan media massa karena terus menyosialisasikan Ombudsman di tengah masyarakat," ujar Zulhelmi.

Ia juga menyebutkan, pelapor di ombudsman berasal dari pelbagai daerah misalnya di Provinsi Lampung seperti Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pringsewu, dan Way Kanan.

Namun, ia melanjutkan, terdapat laporan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Lampung seperti DKI Jakarta dan Sleman. "Semua laporan ini tetap kami terima dan segera ditindak lanjuti," kata dia.

Terkait laporan dari luar daerah, Zulhelmi menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perwakilan di daerahnya masing-masing agar tidak tumpang tindih proses penyelesaiaannya. Ia menjelaskan lebih lanjut, beragamnya daerah asal pelapor tersebut menunjukkan bahwa masyarakat di daerah telah mulai mengenal dan mengetahui Ombudsman.

"Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam menjalankan tugasnya sangat perlu dukungan dari berbagai pihak, dukungan tersebut bukan berupa benda atau materi, tetapi dalam hal kepedulian masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi ini," ujarnya lagi.

Kepala Ombudsman itu menyebutkan, negara telah mengeluarkan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada peraturan tersebut masyarakat mempunyai hak dalam pelayanan publik, salah satunya adalah mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari penyelenggara pelayanan.

"Dalam UU, pengawas eksternal pelayanan publik adalah masyarakat, DPR/DPRD dan ombudsman. Jika masyarakat mendapatkan pelayanan yang tidak baik, masyarakat mempunyai hak untuk melaporkannya," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement