Senin 29 Dec 2014 06:44 WIB
AirAsia hilang

Musibah Air Asia, KPI: Lembaga Penyiaran Wajib Jaga Perasaan Keluarga Korban

 Petugas bandara Changi memegang tanda nomor penerbangan maskapai Air Asia QZ 8501 yang hilang kontak dalam perjalanan dari Surabaya menuju Singapura, Ahad (28/12). (Reuters/Edgar Su)
Petugas bandara Changi memegang tanda nomor penerbangan maskapai Air Asia QZ 8501 yang hilang kontak dalam perjalanan dari Surabaya menuju Singapura, Ahad (28/12). (Reuters/Edgar Su)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau lembaga penyiaran agar berempati terhadap keluarga korban dalam peliputan hilangnya pesawat AirAsia QZ 8501 dari Surabaya menuju Singapura.

"Lembaga penyiaran dalam peliputan yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah wajib mempertimbangkan perasaan duka dan kondisi psikologis keluarga korban," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily melalui surat elektronik yang diterima di Jakarta, Senin, (29/12).

"Kami minta agar lembaga penyiaran tidak memaksa dan menekan keluarga korban untuk menjawab pertanyaan yang akan menambah rasa duka dan trauma, apalagi memaksa mengambil gambar kondisi keluarga yang sedang terpukul," kata dia.

Agatha menegaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI secara jelas telah mengatur pedoman peliputan bencana yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement