Ahad 28 Dec 2014 17:56 WIB

DPR: Penenggelaman Kapal Bukan Solusi Jitu

Rep: Elba Damhuri/ Red: Erdy Nasrul
 Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). (Antara/Joko Sulistyo)
Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). (Antara/Joko Sulistyo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar meminta pemerintah melakukan langkah strategis dalam pengelolaan perikanan dan potensi laut nasional. Lebih baik sistem pengamanan berorientasi preventif dan partisipatif bukan dengan main tenggelamkan seperti saat ini.

Apalagi, kata Rofi, selama ini armada pengawasan yang dimiliki belum optimal untuk menjaga lokasi sentral penangkapan ikan. “Penenggelaman kapal tidak menyelesaikan permasalahan mendasar seperti penguatan industri ikan tangkap nasional dan pemberdayaan nelayan lokal," kata legislator dari Jawa Timur ini dalam siaran persnya kepada Republika, Ahad (28/12).

Penenggelaman kapal pencuri ikan yang beroperasi di perairan Republik Indonesia, diakui Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, masih menyisakan dilema. Ryamizard menilai penindakan belum terpadu. Kapal asing yang ditangkap selama kurun waktu tahun 2008–2013 sebanyak 668 kapal. Dengan jumlah yang ditangkap terbanyak dari negara Vietnam 409 kapal, kemudian disusul Thailand 99 kapal, Malaysia 78

kapal, Filipina 51 kapal dan Tiongkok 31 kapal.

Aksi pencurian ikan konsisten di 18 lokasi dengan sebaran lima titik di laut bagian barat

dan 13 lokasi di timur Indonesia. Rofi menambahkan, selama ini banyak oknum nelayan asing melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, karena tidak kompetitifnya nelayan Indonesia. Karenanya pemerintah lebih baik fokus pada penguatan modernisasi infrastruktur dasar industri perikanan - kapal dan alat

tangkap - pengelolaan pascatangkap dan perbaikan tata niaga perikanan.

Fokus pengembangan perikanan dan penjagaan perairan, kata dia, diarahkan untuk penguatan industri perikanan dan nelayan dalam negeri. “Secara umum modus pencurian ikan dilakukan dengan melakukan penggandaan izin, penggunaan bendera Indonesia, nama kapal berbahasa Indonesia, memperkerjakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, dan berkerja sama dengan oknum aparat hukum Indonesia,” ungkap Rofi.

Pemerintah harus tegas kepada oknum aparatur yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, selama ini tidak dapat dipungkiri masih maraknya illegal fishing salah satunya karena kelemahan pengawasan. Dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 anggaran operasional kapal sebesar Rp 135 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement