Ahad 28 Dec 2014 12:06 WIB

Pengamat: Pengangkatan Wantimpres Harus Transparan

Rep: c 08/ Red: Indah Wulandari
 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan
Foto: Antara
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden didesak agar dilakukan secara transparan.

"Memang pengangkatan Wantimpres adalah hak sepenuhnya presiden. Tetapi hendaknya proses pencarian dan pengangkatannya tetap dilaksanakan dengan prinsip-prinsip partisipatif dan transparan," kata pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Ahad (28/12).

Selain itu, Ray juga mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo untuk jeli melihat kemampuan orang-orang yang akan diangkat menjadi Wantimpres. Sebab, Wantimpres akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan dan berbagai kebijakan yang akan ditempuh presiden.

Sesuai pasal 9 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2006 dinyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal presiden dilantik, anggota Wantimpres sudah harus diangkat oleh Presiden. Seperti diketahui, Presiden Jokowi dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu.

Untuk itu, setidaknya tanggal 20 Januari 2015, Presiden sudah  harus menetapkan nama-nama yang masuk ke dalam Wantimpres.

"Waktu yang tersedia sampai Januari kurang lebih 24 hari lagi. Waktu yang tersisa ini sudah semestinya dipergunakan dengan tepat dan jeli oleh presiden," ujar Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement