Ahad 28 Dec 2014 08:23 WIB

Manipulasi Paspor Haji, Dua Oknum Kemenag Jadi Tersangka

Paspor Haji
Paspor Haji

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua orang oknum Kementerian Agama Jatim menjadi tersangka dalam kasus paspor haji bermasalah yang disalahgunakan orang lain.

"Kami telah melakukan gelar perkara kasus itu, dan akhirnya ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Kombes Pol Bambang Priambodo di Surabaya, Sabtu (27/12)

Dalam Evaluasi Kamtibmas 2014 yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf (26/12), Bambang Priambodo menjelaskan dua dari 12 tersangka itu merupakan orang Kemenag.

"Ke-12 tersangka adalah dua orang Kemenag, dua orang pembimbing haji bernama HY dan istrinya, lima orang perbankan, dua orang dari biro jasa perjalanan, dan satu orang yang mengurus dari pembimbing haji ke pihak perbankan," ungkapnya.

Sebelumnya (16/9), Kepala Kanwil Kemenag Jatim Mahfudh Shodar berjanji takkan menutupi dugaan kemungkinan keterlibatan oknum Kemenag dalam kasus manipulasi paspor haji untuk empat calon haji Kloter 22 (11/9) dan satu calhaj Kloter 60 (26/9).

"Masalah itu, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik (kepolisian) untuk menangani. Silakan, kami tidak akan menutupi kalau ada oknum (Kemenag) terlibat, bahkan kami siap membantu penanganan kasus itu," tukasnya.

Langkah kepolisian dalam penetapan ke-12 tersangka itu merupakan hasil penyidikan atas laporan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Waru, Sidoarjo, tentang lima "calon haji (calhaj) palsu" yang terindikasi menyalahgunakan paspor haji milik orang lain.

Pejabat Imigrasi Surabaya telah melapor ke Polda Jatim pada 1 Oktober 2014. Lima calon haji (calhaj) yang menyalahgunakan paspor itu adalah empat calhaj yang menyalahgunakan paspor milik calhaj dari Kloter 22, dan satu calhaj lagi menyalahgunakan paspor milik calhaj dari Kloter 60.

Informasi dari sumber lain menyebutkan petugas Imigrasi Surabaya yang bertugas di Asrama Haji Embarkasi Surabaya telah menggagalkan keberangkatan lima calon haji yang diduga menggunakan paspor milik orang lain (manipulasi paspor).

Kelima calhaj adalah empat calhaj dari Kloter 22 yakni DSM dan HRS dari Asemrowo, Surabaya, serta NAM dan ANC dari Waru, Sidoarjo. Seorang calhaj lagi (Kloter 60) adalah BSS dari Sampang.

Manipulasi mereka terbongkar saat petugas imigrasi melakukan "screening" paspor pada 10 September 2014 atau sehari menjelang keberangkatan.

Saat itulah, petugas menemukan adanya perbedaan nama di halaman bagian depan paspor dengan nama di bagian belakang lembar "endorsement". Nama kelima calhaj itu tercetak pada lembar endorsement dan nama pemilik paspor asli ada pada bagian depan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement