Sabtu 27 Dec 2014 18:46 WIB

Taman Kota Jangan Sampai Terganggu Oleh Reklame

Taman Kota
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Taman Kota

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta berbagai taman kota yang dibangun pemerintah kota setempat jangan sampai terganggu dengan keberadaan reklame.

"Akses pandangan publik ke taman kota jangan sampai terhalang oleh reklame dan baliho, apalagi yang bersifat komersial," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Jumat (26/12).

Politikus PDI Perjuangan itu, mencontohkan Taman Pandanaran Semarang yang pembangunannya segera rampung, tetapi pandangan menuju taman itu terhalang oleh keberadaan papan reklame dan baliho.

Padahal, kata dia, taman yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar itu dikonsep sebagai taman aktif yang mengartikan akan digunakan untuk tempat berinteraksi oleh masyarakat.

"Makanya, itu reklame harus digeser ke titik lain sehingga tidak menghalangi pandangan orang yang melihat taman. Percuma sudah dibangun mahal tapi tidak bisa dinikmati keindahannya," katanya.

Terlebih lagi, Kadarlusman mengatakan Taman Pandanaran Semarang nantinya menjadi ikon "Kota Atlas" sehingga keindahan dan estetikanya harus menonjol dan bisa dinikmati oleh masyarakat.

Demikian pula berbagai taman kota yang lain, kata dia, selama ini banyak yang terbangun tetapi kemudian dipenuhi papan reklame, baliho, dan videotron yang malah mengganggu nilai estetikanya.

"Seperti di Taman Randusari. Kalau memang berbagai taman kota diperuntukkan publik, ya jangan sampai masyarakat terganggu dengan keberadaan papan reklame yang bersifat komersil," katanya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada kesempatan sebelumnya juga meminta untuk memindahkan papan reklame dan baliho yang ada di sekitar Taman Pandanaran setelah pembangunan taman tersebut rampung.

"Pembangunannya ditarget selesai 29 Desember 2014. Kami minta setelah pembangunan selesai, balihonya bisa dipindah. 'Eman-eman' (sayang, red.) dibangun tapi tertutup baliho," katanya.

Kepala Bidang Taman Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang Budi Prakoso menyatakan segera berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengurusi reklame dan baliho.

"Itu jadi perhatian kami. Namun, teknis pemindahannya memang harus berkoordinasi dengan Dinas Penerangan Jalan dan Pajak Reklame (PJPR). Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas PJPR," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement