Jumat 26 Dec 2014 17:02 WIB

Pemerintah Sulit Larang Pembangunan Rumah di Pinggir Pantai

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Warga berdiri di dekat rumah yang rusak parah sisa bencana gelombang gempa dan tsunami 26 Desember 2004 di Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (4/12).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga berdiri di dekat rumah yang rusak parah sisa bencana gelombang gempa dan tsunami 26 Desember 2004 di Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bencana tsunami terbesar di Indonesia menghantam Aceh 10 tahun yang lalu. Bencana dahsyat yang diawali dengan gempa bumi ini menewaskan ratusan ribu warga Aceh. Mayoritas korban adalah warga yang tinggal di pemukiman pinggir pantai. Pemukiman para warga pun luluh lantah akibat tersapu ombak tinggi tersebut.

Namun, sayangnya 10 tahun usai bencana besar ini, pemerintah masih tak dapat melaksanakan perencanaan pembangunan pemukiman yang baik dan aman untuk warga Aceh di pinggir pantai. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah saat ini masih sulit melarang warga Aceh membangun rumah di pinggir pantai.

"Ada dua hal yang tidak bisa kita lakukan. Minta maaf. Perencanaan yang memberikan keamanan agar pembangunan rumah tidak boleh 300 meter dari pantai tidak mudah," kata JK saat memberikan sambutan dalam peringatan 10 tahun bencana tsunami Aceh di lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Jumat (26/12).

Menurut JK, hal ini sulit dilakukan mengingat kehidupan nelayan yang memang tak dapat dijauhkan dari pantai. Lanjutnya, JK pun mengatakan pemerintah memiliki rencana untuk membangun tata kota Aceh dengan memusatkan Masjid Raya Baiturrahman. Namun, rencana pemerintah ini tak terwujud karena terkendala pembebasan lahan.

"Kita punya rencana besar, Banda Aceh baru yang sentralnya masjid Baiturrahman, jari-jari tapi sulit konsolidasi lahan," tutup JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement