REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Sebanyak 248 narapidana (Napi) beragama Kristen penghuni 13 lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) maupun cabang rutan di Maluku memperoleh pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Hari Raya Natal 2014.
"Dari 248 napi yang mendapat remisi khusus (RK-I) sebanyak 247 orang dan RK-II hanya satu orang saja," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Bambang Haryono di Ambon, Kamis (25/12).
Bambang menjelaskan, pemberian remisi itu diberikan secara simbolik di Lapas Kelas IIA Ambon bertepatan dengan perayaan Natal 25 Desember 2014. "Pemberian remisi bagi 248 orang Napi itu juga berdasarkan usulan, baik untuk RU-I maupun RU-II," ujarnya.
Selain itu dari 248 Napi yang memperoleh remisi terdapat Napi anak empat orang penghuni Lapas Kelas II A Ambon dan seorang Napi warga negara asing yang mendapat RU-I.
Perinciannya, per Lapas dan Rutan maupun Cabang Rutan yakni untuk Lapas Kelas II A Ambon yang memperoleh remisi sebanyak 93 orang masing-masing RK-I besar remisi 15 hari sebanyak 15 orang, satu bulan 60 orang, 1 bulan 15 hari 12 orang dan dua bulan enam orang.
Lapas Tual 32 orang masing-masing sembilan orang (15 hari), 21 orang (satu bulan),dua orang (satu bulan 15 hari), Lapas Piru sebanyak 26 orang yakni empat orang (15 hari), 16 orang (satu bulan), dan enam orang (satu bulan 15 hari).
Rutan Ambon sebanyak delapan orang mendapat remisi atau pengurangan hukuman 15 hari, Rutan Masohi 13 orang yakni empat orang (15 hari), delapan orang (satu bulan), dan satu orang (satu bulan 15 hari), Cabang Rutan Saparua sebanyak 14 orang yakni satu orang (15 hari), delapan orang (satu bulan), dan lima orang (satu bulan 15 hari).
Cabang rutan Namlea hanya satu orang napi yang mendapat remisi satu bulan, Cabang Rutan Dobo tiga orang mendapat remisi satu bulan, Cabang Rutan Saumlaki sebanyak 48 orang terdiri dari tujuh orang (15 hari), 25 orang (satu bulan), 11 orang (satu bulan 15 hari), dan lima orang dua bulan.
Sedangkan cabang Rutan Wonreli 10 orang yakni tiga orang mendapat remisi (15 hari), enam orang (satu bulan), dan satu orang (satu bulan 15 hari).