REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Sebanyak 25 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menerima remisi Natal tahun 2014.
"Kami mengusulkan remisi natal untuk sebanyak 27 orang warga binaan, tetapi yang sudah ada keputusan menerima remisi natal ini baru 25 orang," kata Kepala Lapas Sampit, Supari Di Sampit, kemarin.
Pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hari dan satu bulan lima belas hari. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi sebelumnya menjalani evaluasi dan penilaian pihak Lapas, khususnya terkait perilaku narapidana selama ini.
Ada dua narapidana yang sudah diusulkan mendapat remisi namun hingga kini belum disetujui Kementerian Hukum dan Kak Asasi Manusia. kedua narapidana tersebut adalah terpidana kasus pidana khusus yaitu narkoba.
Pemberian remisi mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Narapidana dapat diusulkan menerima remisi jika memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan bagi terpidana kasus pidana umum, atau telah menjalani satu per tiga masa pidana bagi terpidana kasus pidana khusus.
Saat ini jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas Klas IIB Sampit sebanyak 533 orang jauh melebihi kapasitasnya yang hanya sekitar 200 orang. Jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi memang jauh lebih sedikit dibanding saat usul remisi lebaran. "Remisi akan diserahkan tepat pada perayaan Natal di Lapas Sampit yang Insya Allah akan dilaksanakan pada malam Minggu tanggal 27 Desember 2014," ucap Supari.
Pihak Lapas berusaha keras agar Lapas tersebut bukan semata tempat pelaku kejahatan menjalani hukuman, tetapi menjadi tempat pembinaan sehingga setelah bebas nanti para warga binaan bisa menjadi lebih baik dan mandiri untuk kembali berbaur di tengah masyarakat.