REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kepolisian Resor (Polres) Dumai menyita sebanyak 1,32 ton bahan bakar solar bersubsidi dari seorang pelaku warga Jalan Mampu Jaya Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Medang Kampai.
Kepala Polres Dumai AKBP Tony Hermawan di Dumai, Rabu, menyebutkan, pelaku berinisial Su tersebut terpaksa diamankan aparat karena kedapatan membawa 33 jerigen solar bersubsidi tanpa ada surat keterangan.
"Solar bersubsidi ini kita amankan dari seorang tersangka dengan menggunakan sebuah mobil jenis colt diesel saat melintas di Jalan Soekarno Hatta," katanya.
Dia menjelaskan, terjaringnya pelaku diduga penggelapan solar bersubsidi ini terjadi saat personel tengah melancarkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di jalan umum.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan solar, sehingga diamankan bersama barang bukti. "Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan," terangnya.
Dia menambahkan, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku solar tersebut untuk membantu warga sekitar pemukiman setempat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) kebutuhan mesin diesel pembangkit listrik.
Namun dirinya tidak mengira akhirnya harus berurusan dengan proses hukum karena mengangkut bahan bakar dalam jumlah besar tanpa dilengkapi surat keterangan.
"Dia mengaku solar ini hanya untuk membantu masyarakat di Desa Bulu Hala mendapatkan bahan bakar mesin diesel pembangkit listrik," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 undang undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.