REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan. "Tak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, ia menyebutkan untuk melaksanaan eksekusi mati itu harus memenuhi semua aspek hukum. "Jadi, jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," tukasnya.
Terlebih lagi, kata dia, pelaksanaan eksekusi mati itu menimbulkan pro dan kontra. "Jadi tidak ada itu pembatalan," tegasnya.
Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali. "Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.
Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan. Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu, ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung berencana mengeksekusi enam terpidana mati dari tiga perkara pembunuhan dan tiga perkara narkoba pada 2014, namun sampai sekarang kejaksaan masih tarik ulur untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Bahkan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung yang membidangi Pidana Umum, terkesan menghindar saat ditanya pelaksanaan eksekusi mati itu.