Rabu 24 Dec 2014 19:00 WIB

PNS Tambah Libur Natal Terancam Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR -- Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang menambah waktu liburan Natal. "Nanti saya akan melakukan pemantauan langsung ke dinas-dinas dan jika masih ada ditemukan PNS yang tidak turun kerja maka akan saya berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Sampit, Rabu.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5/2013, Nomor 335/2013 dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2014 disebutkan libur nasional pada tanggal 25 Desember dan dilanjutkan sehari setelahnya cuti bersama. Menurut Supian Hadi, dengan adanya cuti bersama sebagai hari libur tambahan maka PNS akan masuk kerja seperti biasa pada Senin (29/12).

"Saya tidak akan memberikan toleransi kepada PNS yang menambah hari liburnya, dan sesuai aturan mereka yang melanggar akan kami berikan sanksi," katanya.

Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari yang ringan hingga berat. Untuk sanksi ringan dalam bentuk teguran dan terberatnya hingga pemberhentian secara tidak hormat. Selain mengacu pada aturan, dengan adanya ancaman sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap PNS yang melanggar aturan.

Supian Hadi mengimbau kepada seluruh PNS yang ada Di kabupaten Kotim untuk mematuhi aturan tersebut agar terhindari dari sanksi. "Sebagai abdi negara sudah sepatutnya mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan dan hal itu hukumnya wajib bagi PNS," ucapnya. Pemberian sanksi sendiri selain sebagai peringatan, juga akan mempengaruhi kenaikan pangkat PNS yang bersangkutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement