REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengerjakan fungsinya.
"Jadi kita tukar menukar informasi pengalaman dan cerita dan menyiapkan kerangka dialog dan kerja sama dengan KPK," kata Ketua Tim Faisal Basri di gedung KPK Jakarta, Rabu (24/12).
Faisal datang bersama sejumlah anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas, salah satunya adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.
Namun Faisal enggan mengungkapkan kerja sama apa yang akan dilakukan dengan KPK.
"Kita tidak menemukan yang begitu-begitu (korupsi sektor migas), itu KPK. Jangan menduplikasi tugas KPK," tambah Faisal.
Ia juga membantah pertemuan tersebut membahas anak usaha Pertamina, Pertamina Energi Trading Ltd (Petral) yang bertugas membeli bahan bakar minyak impor.
"Tidak, tidak," jawab Faisal singkat saat ditanya mengenai Petral.
Tim tersebut dibentuk pada pertengahan November 2014 lalu oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk meninjau kebijakan pemerintah di sektor energi dari hulu sampai hilir, serta mengkaji ulang keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Tim tersebut terdiri atas Faisal Basri selaku ketua; Naryanto Wagimin sebagai Wakil Ketua yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM; Susyanto selaku Sekretaris yang juga Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM; Chandra Hamzah, Darmawan Prasodjo, ekonom energi dan mantan Tim Pokja Transisi Pemerintahan; Fahmi Radi, pengamat energi Universitas Gadjah Mada.
Selanjutnya Rofikoh Rokhim, Kepala Management Research Center Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; Agung Wicaksono, mantan penasihat Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4); Daniel Purba, Vice President Engineering and Project Management Pertamina; Parulian Sihotang, Vice President Risk Management Treasury and Tax SKK Migas; dan Teten Masduki, aktivis anti korupsi.