REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyetop perizinan pembangunan menara telekomunikasi dengan ketinggian di atas 20 meter mulai 14 Desember 2014.
"Tidak ada lagi izin untuk pemasangan tower telekomunikasi berskala besar setelah 14 Desember 2014," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara di Bekasi, Selasa.
Menurutnya, menara telekomunikasi berskala besar memiliki ketinggian minimal 20 meter. "Hal itu karenakan mulai berlakunya moratorium tentang pemberian izin pembangunan menara tersebut," katanya.
Moratorium itu dilatarbelakangi sudah terlalu banyaknya menara telekomunikasi yang terpasang di wilayah setempat sehingga merusak keindahan tata ruang.
Koswara mengatakan, moratorium izin menara telekomunikasi itu tidak berlaku pada skala kecil atau ketinggian di bawah 20 meter.
"Kalau menaranya masih di bawah 20 meter, kami masih berikan izinnya," katanya.
Menurut Koswara, dispensasi izin juga diberikan kepada pengusaha yang sudah mengurus izin pendirian tower sebelum 14 Desember 2014.
"Tapi, jika setelah 14 Desember tidak akan mendapat izin lagi," katanya.
Sementara bagi menara telekomunikasi yang sudah berdiri dan tidak memiliki izin akan disegel oleh pihaknya.
"Kami akan beri mereka peringatan, jika tidak direspon akan kita bongkar menaranya," katanya.
Pihaknya mencatat ada sedikitnya 20 menara ilegal yang tidak memiliki izin dan sedang dilakukan upaya peneguran.