Rabu 24 Dec 2014 04:01 WIB

Kejari Magetan Musnahkan 800 Gram Ganja

Pemusnahan narkoba berupa ganja.
Foto: Prayogi/Republika
Pemusnahan narkoba berupa ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, Selasa, memusnahkan sebanyak 800 gram narkotika jenis ganja yang merupakan barang bukti tindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

Kepala Kejari Magetan Johanes Lebe Unaraja mengatakan selain memusnahkan ganja, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras jenis arak Jowo.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah daun ganja kering, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 14 kasus yang ditangani Kejari Magetan selama tahun 2014," ujar Johanes Lebe kepada wartawan.

Tidak hanya itu, kejaksaan setempat juga memusnahkan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika dan telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejari setempat dengan cara membakar di dalam tong yang telah disediakan. Sedangkan pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara dibuang dan dialirkan ke pembuangan air atau selokan.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan miras. Karena hal itu melanggar hukum dan tidak baik untuk kesehatan," katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Magetan, Polres Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan tokoh masyarakat setempat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement