Selasa 23 Dec 2014 17:53 WIB

Marwan: Pencairan Dana Desa Dilakukan Bertahap

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan mulai diimplementasikan mulai tahun 2015. Pemerintah sudah bersiap untuk menjalankan aturan itu, salah satunya terkait pencairan dana desa. Mengacu UU Desa, maka setiap desa berhak mendapat alokasi sebesar Rp 1,4 miliar.

Kenyataannya, dana sebanyak itu tidak langsung dicarikan sekaligus. Pasalnya, dalam APBN 2015 yang diketok pemerintahan SBY-Boediono dan DPR periode 2009-2014, dana awal yang disediakan baru Rp 9,07 triliun.

"Awal tahun ini, implementasi UU Desa mulai dilakukan, dana Rp 1,4 miliar dicairkan secara bertahap. Tahun 2015, diputus kabinet lama sebesar Rp 9,07 triliun," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Marwan, data terbaru menyebutkan di Indonesia ada 74.025 desa. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya sekitar 73 ribu desa. Peningkatan jumlah desa terjadi lantaran pemekaran daerah sekaligus konsekuensi munculnya pusat aktivitas baru di pelosok negeri.

Karena baru tersedia dana Rp 9,07 triliun, kata Marwan, kalau dipukul rata maka setiap desa baru menerima Rp 124 juta. Pihaknya terus berjuang agar terjadi kenaikan dana desa hingga Rp 47 triliun pada 2015. "Selebihnya akan dituntaskan pada tahun ke-dua, atau paling lambat pada tahun ke-tiga masa pemerintahan Jokowi-JK," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Marwan melanjutkan, penyaluran dana desa nanti dari pusat akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten (pemkab). Sembari perangkat desa menyusun daftar belanja sesuai musyawarah masyarakat, pemerintah pusat akan mengevaluasi pencairan dana. Sehingga, pembangunan infrastruktur desa nantinya tidak bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemkab setempat.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi petugas terkait agar nantinya pengelolaan dana dapat dimaksimalkan demi peningkatan kesejahteraan rakyat. "Ini tetap kita kontrol penyaluran dan penggunaannya. Ini agar dibelanjakan secara efektif, tak bisa dibelanjakan tanpa perencanaan," kata Marwan.

Dia pun optimistis, kemajuan Indonesia nanti akan bergantung dengan pencapaian kemakmuran di desa. Atas dasar itu, fungsi kontrol kementeriannya menjadi wajib untuk dilakukan dalam pengawalan penggunaan dana desa.

"Pembangunan Indonesia lebih maju melalui pedesaan. Membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah-daerah, dari desa sesuai Nawa Cita Pak Jokowi-JK," kata mantan ketua Fraksi PKB DPR itu.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan, kemajuan Indonesia sangat terkait dengan semangat kebudayaan masyarakat Indonesia. Karena itu, ia berpesan kepada semua instansi lintas sektoral agar bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat demi masa depan bangsa ini menjadi lebih baik.

"Membangun bangsa ini dengan gotong royong, tanpa gotong royong, pembangunan bangsa ini tidak bisa jalan. Dengan bendera merah putih untuk Republik Indonesia maka kepentingan bangsa menjadi lebih besar," kata Puan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement