Selasa 23 Dec 2014 17:42 WIB

Diduga TPPU, KPK Sita Dua Mobil Fuad Amin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Gresik dan Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dua mobil tersebut disita dari rumah mewah milik Ketua DPRD Bangkalan itu di Kampung Sak-Sak Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten, Bangkalan, Jawa Timur.

"Iya benar, kami (KPK) menyita dua mobil milik tersangka FA di rumahnya dengan pengamanan dan pengawalan dari Polres Bangkalan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (23/12).

Dua mobil yang disita yakni Toyota Alphard Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova Nomor Polisi M 1299 GC warna silver. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut.

Selain menyita mobil, KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus Fuad Amin. Mereka yang diperiksa antara lain Direktur Utama PD Sumber Daya Mohammad Sutikno, Pelaksana Direksi Ileng Djatmiko, dan mantan Direktur PD Sumber Daya Abdul Hakim.

KPK juga memeriksa beberapa pejabat saat Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Mereka yang diperiksa adalah mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan saat Fuad Amin menjabat bupati, Syaiful Djamal dan Eddy Moeldjono.

Selain itu, Pelaksana Harian Sekda Bangkalan Muhammad Mohni dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Tomy Feryanto juga tak luput dari pemeriksaan penyidik. Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono membenarkan adanya penyitaan dua mobil dan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus Fuad Amin.

Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Bangkalan dari pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB. "Ada beberapa penyidik KPK yang memeriksa di Mapolres," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement