Selasa 23 Dec 2014 13:22 WIB

Terpidana Kasus JIS Harus Terus Dipantau Setelah Bebas

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK—Vonis bagi terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS)  harus bisa memberi efek jera dan pelakunya harus dipantau setelah keluar dari penjara.

"Tujuannya membuat efek jera dan memutus mata rantai kejahatan seksual. Jadi hukumannya bisa lebih lama (dari vonis hakim). Dan dalam penjara mereka harus mendapatkan pembinaan sehingga ketika keluar mereka sudah bisa berubah jadi lebih baik," kata psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen, Selasa (23/12).

Pelaku kejahatan seksual, menurutnya, harus mendapatkan hukuman yang sangat berat karena bukan termasuk kejahatan biasa. Lantaran mereka sudah menghancurkan masa depan seseorang dengan membuatnya trauma.

Selain itu, para pelaku kejahatan seksual juga harus dipantau ketika keluar dari penjara. Mereka diwajibkan lapor diri dan tetap dalam pemantauan seorang psikolog.

"Polisi juga harus memiliki database yang bagus mengenai mereka. Jadi dimanapun mereka berada bisa dipantau keberadaannya," tegasnya.

Sedangkan bagi korban, sambung dia harus dilakukan pembinaan secara intensif. Karena kalau tidak dibina dikhawatirkan mereka akan menjadi predator kejahatan seksual yang baru.

Sebelumnya, terdakwa kasus kejahatan seksual JIS divonis delapan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus itu. Karena telah memaksa anak dan melakukan perbuatan cabul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement