Selasa 23 Dec 2014 10:58 WIB

Hotel di Kabupaten Bandung tak Terpengaruh Aturan Larangan Rapat

Rep: c 80/ Red: Indah Wulandari
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG–Larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil tidak terlalu berdampak terhadap pengusaha hotel dikabupaten Bandung.

‘’Sampai saat ini belum ada dampaknya. Lagipula untuk hotel disini hampir tidak pernah digunakan untuk rapat. Karena kebanyakan rapat dilakukan di hotel yang berada di Kota Bandung,’’ kata Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Bandung, Rudi Rustandi Donal, saat dihubungi Republika, Selasa (23/12).

Rudi menilai, peraturan tersebut merupakan sebagai langkah yang terlalu terburu-buru. Lantaran hotel juga merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

“Wali Kota Bandung saja Ridwan Kamil menolak, termasuk juga di Bogor. Kalau begini, masyarakat terutama pengusaha jadi bingung,’’ ujar Rudi.

Anehnya, sebut Rudi, DPRD setempat selalu mengadakan rapat di Kota Bandung. Padahal jaraknya hanya sekitar 16 kilometer. Di Kabupaten Bandung sendiri, terdapat sekitar 47 hotel .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement