Senin 22 Dec 2014 21:34 WIB

Golkar dan PPP Harus Selesaikan Permasalahan Lewat Internal

Rep: c16/ Red: Hazliansyah
Korban Kisruh Partai Golkar
Foto: ANTARA
Korban Kisruh Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan konflik di internal Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan. 

Menurutnya, perselisihan kepengurusan harus diselesaikan sendiri oleh internal parpol melalui Mahkamah Partai.

"Yang terjadi di Partai Golkar dan PPP itu kan sudah jelas terkait dengan perselisihan kepengurusan, jadi biar diselesaikan secara mandiri," kata Said kepada Republika Online (ROL), Senin (22/12). 

Said menjelaskan, pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) telah mengatur tentang kekhususan perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan. 

Pasal itu menyatakan, khusus perselisihan kepengurusan penyelesaiannya hanya bisa dilakukan di internal parpol melalui Mahkamah Partai. 

Menurut Said, penyelesaian melalui pengadilan hanya berlaku untuk jenis perselisihan lain yang terjadi di internal parpol, seperti soal pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang dan pertanggungjawaban keuangan.

Said mengungkapkan UU Parpol yang telah direvisi pada 2011 meminta setiap partai politik untuk membentuk suatu Mahkamah Partai. Fungsinya yaitu untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol. 

Ini maksudnya, kata Said, agar partai dapat mengatur dan mengurus sendiri organisasinya secara mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b UU Parpol dan Pasal 15 ayat (1) UU Parpol yang menegaskan kedaulatan parpol berada ditangan para anggotanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement