Selasa 23 Dec 2014 06:06 WIB

Larangan Rapat di Hotel Hemat Menpan Rp4 Miliar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan pemerintah terhadap kementerian agar tidak mengadakan rapat di hotel disebut telah menghemat anggaran hingga miliaran. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi pun mengatakan dalam dua bulan terakhir, Kementerian Pan RB telah menghemat empat miliar. 

"Sudah ada perhitungan. Kalau di Kantor Menpan-RB listrik saja dari 24 juta, penghematan tiap bulan jadi 16 juta. Hotel, dalam 2 bulan terakhir, kita pangkas 4 miliar," jelas Yuddy usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (22/12). 

Sedangkan, menurutnya Kementerian ESDM dalam dua bulan telah berhasil melakukan penghematan hingga 16 miliar. "ESDM dari 2 bulan ‎penghematannya 16 miliar. Baru Menpan dan ESDM saja selama 2 bulan penghematan sudah 20 miliar," tambahnya.

Meskipun begitu, ia mengatakan jumlah penghematan di keseluruhan kementerian masih belum diakumulasi. Yuddy pun memperkirakan jika tiap kementerian dapat menghemat hingga enam miliar, maka pemerintah dapat menghemat hingga 1.6 triliun. 

Sebelumnya MenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk tidak melaksanakan rapat di hotel. Surat edaran ini diberikan sebagai salah satu upaya penghematan anggaran negara.

Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel itu mulai berlaku 1 Desember 2014. Yuddy bahkan sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar. 

Larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN Nomor 10 Tahun 2014.

Namun, Yuddy sebelumnya juga memberikan toleransi bagi kementerian dan instansi pemerintah yang terlanjur merencanakan menggelar rapat di hotel hingga akhir November 2014. Menurutnya, sebenarnya surat edaran larangan rapat di hotel berlaku sejak surat tersebut diedarkan, yakni pada 6 November 2014. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement