Ahad 21 Dec 2014 18:11 WIB

Sebanyak 1.428 TKI Ilegal di Malaysia Segera Dipulangkan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Joko Sadewo
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk mempercepat pemulangan 1.428 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang masih ditahan di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia. Para TKI yang tengah menjalani proses pemulangan itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan, dan 68 orang anak-anak.

Penyebab para TKI ilegal ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen izin kerja, dan persoalan lain. “Setelah menjalani proses pendataan dan menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI ilegal itu akan segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap,” kata Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Muh Hanif Dhakiri, di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Online (ROL), Ahad (21/12).

Kunjungan kerja ini, menurut Hanif, bertujuan membahas upaya-upaya mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal di Malaysia. Selama di Malaysia, Hanif bertemu dengan dua menteri Malaysia yang mengurusi pekerja migran yaitu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Daro Seri Richard Riot Anak Jaem.

Hanif pun melakukan kunjungan ke depot tahanan imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/ deportasi.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia, kata dia, sudah sepakat untuk bekerja sama untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi.  “Dalam pertemuan dengan dua Menteri Malaysia tersebut, pemerintah Indonesia pun  mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda sehingga proses kepulangan bisa dipercepat,” ujarnya.

Terkait pemulangan TKI yang ilegal tersebut, kata Hanif, Indonesia berharap pemerintah Malaysia terus membantu bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah. Sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol, sehingga memudahkan proses kepulangan.

Pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang  menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal, agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI. Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukham).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement