Jumat 19 Dec 2014 00:54 WIB

Adiknya Meninggal Dunia, Sidang Kasus Korupsi Romi Herton Ditunda

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang melibatkan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton, beserta istrinya Masyito. Itu lantaran kedua terdakwa (Romi dan Masyito) berhalangan mengikuti sidang. 

"Kami menerima berita duka. Adik kandung terdakwa 1 (Romi) yang bernama Iwan, meninggal dunia tadi pagi. Karena itu kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan 2 bisa menghadiri pemakaman adik kandung terdakwa 1 di Palembang," kata penasihat hukum Romi, Sirra Prayuna, kepada majelis hakim PN Tipikor, Kamis (18/12).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut mengaku tidak merasa keberatan dengan permintaan terdakwa. "Pada prinsipnya, dari segi kemanusiaan, kami tidak keberatan. Namun untuk masalah izin tentunya harus berkoordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan)," tutur JPU Pulung Rinandoro.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Romi mendekam di Rutan Guntur, Menteng, Jakarta. Sementara, Masyito ditahan di Rutan Gedung KPK yang berada di Jl Rasuna Said, Jakarta. 

Pulung menjelaskan, kepulangan Romi dan Masyito ke Palembang tetap harus berada dalam pengawalan petugas KPK. Selain itu, kedua terdakwa juga mesti didampingi oleh kuasa hukumnya selama berada di sana.

Romi dan Masyito didakwa bersama-sama menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 14,1 miliar pada Mei tahun lalu. Mereka menyuap Akil--yang ketika itu masih menjabat ketua MK--supaya dimenangkan dalam perkara sengketa pilkada Palembang 2013 yang sedang ditangani MK.

Atas permohonan terdakwa, Majelis PN Tipikor Jakarta Pusat memberi izin kepada Romi dan istri untuk pulang ke kampung halamannya di Palembang. "Kami berikan izin keluar ke para terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman adik kandung terdakwa," kata hakim Muchlis selaku pemimpin dalam proses persidangan perkara ini. 

PN Tipikor Jakpus seyogianya menggelar sidang lanjutan perkara suap terhadap Akil Mochtar dengan terdakwa Romi Herton dan Masyito pada Kamis (18/12). Ada pun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.

Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda hingga 8 Januari mendatang karena keluarga Romi sedang dilanda musibah. "Untuk itu, majelis hakim meminta mohon maaf kepada saksi yang telah hadir hari ini karena sidang tidak bisa kami gelar. Bukan karena unsur kesengajaan majelis hakim untuk menunda sidang," kata hakim Muchlis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement