REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengingatkan agar sekolah kembali ke Kurikulum 2006. Terutama bagi sekolah yang baru satu semester menggunakan Kurikulum 2013 (K13) harus kembali ke Kurikulum 2006.
"Yang baru melaksanakan satu semester, K13 wajib kembali ke Kurikulum 2006," kata Lasro, Kamis malam(18/12). Menurut Lasro, akan berdampak negatif terhadap peserta didik jika sekolah yang baru semester satu tetap melanjutkan K 13.
"Risiko ke sananya tidak lulus karena banyak pelajaran yang tidak dimengerti. Kemungkinan fatalnya dapat mengganggu jiwa atau kecerdasan peserta didik karena menggunakan K 13," katanya.
Saat ini kata Lasro ada sekitar lima sekolah yang baru menjalankan K13 selama satu semester, tapi mengajukan surat untuk melanjutkan K13. "Mungkin teman-teman (Kepala Sekolah) itu kurang begitu paham, kalau melaksanakan K 13 baru satu semester itu perlu kecepatan tinggi," ujarnya
Selain itu menurut Lasro Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaya (Permendikbud) nomor 160 Tahun 2014 tidak memberikan pilihan kepada sekolah yang baru satu 1 semester menggunakan K 13. "Kecuali mereka yang telah melaksanakan K 13 itu selama tiga semester punya kemungkinan memilih apakah meneruskan K 13 atau kembali kepada K 2006," katanya.
Meski demiki kata Lasro, sekolah yang sudah tiga semester menggunakan K13 itu harus mengajukan surat secara resmi untuk tidak menggunakan Kurikulum 2006.
"Sampai sekarang belum ada yang mengajukan pilihan," katanya.