REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Humas Kemendikbud Ibnu Hamad menampik terkait dugaan korupsi pengadaan buku kurikulum 2013. Karena, selama ini dana pembelian buku didapat dari Dana Boss.
"Dana BOS disalurkan ke sekolah, lalu kepala sekolah memesan buku, ke penerbit yang sesuai dengan daerahnya," jelas Ibnu kepada Republika, Kamis (18/12).
Kemudian, lanjut Ibnu, karena banyak sekolah yang tidak melanjutkan kurikulum 2013, maka buku yang sudah dibayarkan bisa disimpan. Lalu untuk pemesanan buku semester dua masih diperbolehkan. Ia menmbahkan korupsi itu terdapat tiga unsur yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan negara.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA 18, Taga Radjaga mengaku tidak khawatir dengan dugaan kasus tersebut. "Tidak perlu takut selama tidak salah. Lagipula di sekolah kamu memang akan terus melanjutkan kurikulum tersebut, jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Adapun SMA 18 sudah tiga semester menjalani kurikulum 2013. Sehingga sekolah tersebut akan terus meneruskan sistem kurikulum 2013. Sementara itu Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen mengatakan soal korupsi baru merupakan dugaan sehingga tidak terlalu menjadi masalah bagi para kepala sekolah.