Kamis 18 Dec 2014 18:51 WIB

Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.

"Kami mengunjungi KPK, diterima oleh Abraham Samad langsung, memberikan informasi bahwa Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro sebagai ketua KPK karena masa tugasnya sudah berakhir," kata Andi Widjajanto yang datang ke KPK bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kamis (18/12).

Andi mengaku melakukan koordinasi agar tugas KPK dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu meski hanya dengan empat orang pimpinan yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang menjabat untuk periode 2011-2015, sedangkan Busyro Muqoddas menjabat pada periode 2010-2014.

"Pak Abraham Samad dan pimpinan lainnya menyampaikan bahwa fungsi KPK tetap akan berjalan normal walaupun hanya empat orang karena pada dasarnya sistemnya sudah berjalan, mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada jadi bukan mekanisme politik 'voting' jadi pimpinan KPK yang empat ini tetap akan berjalan dengan baik," tambah Andi.

Sehingga menurut Andi, tidak diperlukan upaya khusus seperti penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) untuk mengisi kekosongan sementara posisi Busyro.

"Pak Abraham Samad memastikan bahwa tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperti misalnya menerbitkan Perppu untuk kekosongan satu ketua kpk ini. Masih menunggu juga proses dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya untuk penetapan salah satu dari dua calon pimpinan KPK," ungkap Andi.

Namun dalam pembicaraan tersebut, Andi mengaku bahwa Abraham Samad masih berharap agar pengangkatan pimpinan KPK dilakukan sekaligus untuk periode 2015-2019.

"Keinginan dari pimpinan KPK agar penempatan satu yang mengisi kekosongan posisi pak Busyro dilakukan berbarengan saja dengan pergantian empat pimpinan KPK lainnya. Kami akan menyampaikan ke presiden dulu, kami kan baru bertemu dengan pimpinan KPK dan akan segera menyampaikan ke presiden dulu," jelas Andi.

Pemerintah bahkan akan membuat panitia seleksi untuk mencari calon pimpinan KPK selanjutnya.

"Kita nanti dengan koordinasi dari Pak Menkumham pemerintah di bulan April atau Mei akan segera membentuk pansel KPK supaya prosesnya berjalan dengan baik lebih matang untuk memilih pimpinan KPK periode 2015 untuk empat tahun ke depan," tambah Andi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement