REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah sangat berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Termasuk salah satunya mengenai narkoba.
Jokowi mengatakan Indonesia sudah berada dalam posisi darurat narkoba. Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan dirinya tidak akan memberi ampunan hukum untuk kasus narkoba.
"Ada 64 orang yang sudah divonis mati oleh pengadilan. Dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus narkoba tidak akan pernah saya berikan, tidak akan," kata Jokowi dalam pidato pembukaan Musrenbangnas (Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional) RPJMN 2015-2019 di Hotel Bidakara, Kamis (18/12).
"Kalau ada yang meminta pengampunan, saya tegaskan tidak ada pengampunan untuk kasus narkoba," tutup Jokowi.