REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Personel gabungan dari sejumlah instansi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu, menutup paksa enam tempat karaoke, karena tak sesuai dengan pengajuan izin yang dilakukan pengelolanya.
"Izin yang diajukan mereka ke Pemkab Sumenep adalah usaha rumah makan. Namun, dalam praktiknya, ternyata lebih dominan sebagai tempat karaoke. Oleh karena itu, kami bersama personel tim gabungan menutup paksa tempat tersebut," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Abd Madjid di Sumenep, Rabu.
Petugas yang menutup paksa tempat karaoke itu merupakan gabungan personel dari beberapa instansi, yakni Badan Pelayanan Izin Terpadu (BPPT), Satpol PP, Polres, dan Kodim 0827 Sumenep.
"Warga sekitar juga mengeluhkan keberadaan rumah makan yang berubah fungsi menjadi tempat karaoke tersebut, karena buka (beroperasi) hingga dini hari atau di atas pukul 24.00 WIB. Aktivitas tempat karaoke itu meresahkan warga sekitar," ujarnya.
Madjid menjelaskan, enam tempat karaoke tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni empat di Kecamatan Kota, satu di Batuan, dan satu di Kalianget.
Tindakan petugas gabungan yang menutup paksa tempat karaoke itu menjadi tontotan warga dan para pengguna jalan yang melintas di depan tempat karaoke tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumenep, Indra Wahyudi mengapresiasi tindakan tegas petugas gabungan yang menutup paksa tempat karaoke.
"Kalau memang ada penyalahgunaan izin, tak perlu menunggu lama untuk melakukan tindakan tegas. Kami berharap tindakan tegas tersebut dilakukan secara konsisten oleh para pihak terkait," tukasnya.