Rabu 17 Dec 2014 18:14 WIB

Harta Gayus Tambunan Dilelang

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Gayus Tambunan
Foto: mg1
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang harta milik terpidana korupsi Hayus HP Tambunan. Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejaksaan, Murtiningsih mengatakan, pelelangan barang sitaan tersebut akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

"Lelang akan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB," kata Murtiningsih, Rabu (17/12).

Murtiningsih mengatakan, lelang harta sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tgl 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Ia menyebutkan, barang yang akan dilelang terdiri dari dua unit mobil bermerek Ford dan Honda dan 31 keping logam mulia. Selain itu, sebidang tanah dengan luas sekitar 260 meter persegi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas juga ikut dilelang.

"PPA mengundang masyarakat untuk turut serta sebagai peserta lelang," ujarnya.

Informasi mengenai lelang, lanjut Murtiningsih, dapat dilihat di situs khusus PPA yaitu www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau dengan mengirimkan email ke alamat: [email protected] atau [email protected]

"Syarat paling penting bagi para calon peserta lelang adalah memiliki NPWP. Dana yang masuk dari hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan pada Kas Negara oleh pihak KPKNL dan kemudian akan dilaporkan pada PPA," jelas Murtiningsih. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement