Rabu 17 Dec 2014 18:11 WIB

Jokowi Perintahkan Pembangunan Perbatasan Dipercepat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan. Sedikitnya ada 187 kecamatan yang perlu diperhatikan pembangunannya. 

“Arahan Presiden mempercepat proses pembangunan infrastruktur, termasuk perhubungan dan sebagainya,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu (17/12).

Ia mengatakan percepatan yang paling utama adalah infrastruktur termasuk perbubungan. Karena itu, koordinasi yang harus ditingkatkan meliputi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kominfo.

“Jadi mulai dari Pulau Rondo Aceh sampai perbatasan Sekau, mulai Entikong sampai Sebatik hingga NTT,” ungkap Tjahjo.

Sebelumnya kepada wartawan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Presiden Jokowi menilai, penanganan daerah-daerah perbatasan selama ini masih jauh dari optimal. Akibatnya, tidak hanya perekonomian di wilayah-wilayah itu yang tidak bergerak, tetapi juga tingkat kesejahteraan penduduknya masih kurang.

Padahal, alokasi dana kawasan perbatasan Indonesia secara menyeluruh sangat besar, yaitu mencapai Rp 16,04 triliun, dan koordinasi penanganannya dilakukan oleh 27 kementerian.

“Dengan keterlibatan 27 kementerian dan lembaga lain, yang tanpa koordinasi serta perencanaan baik, dana Rp 16,04 triliun itu bukan hanya tidak jelas pemakaiannya, melainkan terdengar hasil-hasilnya pun tidak,” kata Jokowi yang baru mengunjungi wilayah perbatasan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (16/12).

Karena itu, Presiden bertekad akan menyederhanakan tanggung jawab kementerian dan koordinasi serta alokasi anggaran. 

“Dari 27 kementerian, kita akan bahas menjadi tiga atau empat kementerian yang focus bertanggung jawab menanganinya,” ungkap Jokowi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement