REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan berbagai fasilitas pengembalian tiket hingga pembatalan kepada calon penumpang angkutan libur Natal dan Tahun Baru.
“Tiket yang telah dibeli dapat dibatalkan dengan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan," ujar Kepala Daerah Operasional (DAOP) 1 PT KAI Heru Isnadi, Rabu (17/12).
Menurut Heru, pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi.
"Sesuai dengan ketentuan Telegram Direksi C/129d tanggal 11 November 2014 Mulai 1 Januari 2015 Pelaksanaan proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya dapat dilakukan di Stasiun Jakarta Kota, Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor, Serang, Rangkas Bitung, Cikampek," katanya lagi.
Dia menjelaskan untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kode booking dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket atau perubahan jadwal.
"Service Recovery atau kompensasi kepada penumpang karena adanya keterlambatan KA maupun pembatalan perjalanan KA sesuai dengan SK terbaru No. KEP.C/UM.105/I/2/KA-2013," tambahnya.
Sementara kompensasi atas keterlambatan lebih dari tiga jam di KA Eksekutif akan diberikan makanan berat dan minuman senilai Rp 20 ribu, pada KA Bisnis diberikan makanan berat dan minuman senilai Rp 15 ribu dan di KA Ekonomi diganjar makanan berat dan minuman senilai Rp 10 ribu.
Sedangkan kompensasi atas keterlamatan lebih dari lima jam, setelah pemberian makanan dan minuman pertama, diberikan kembali kompensasi makanan atau snack berat dan minuman selanjutnya dengan kelambatan kelipatan lima jam.