Selasa 16 Dec 2014 22:18 WIB

Transaksi Mencurigakan Libatkan Gubernur dan Bupati Aktif

Rep: c82/ Red: Joko Sadewo
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut delapan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, delapan berkas terkait transaksi mencurigakan tersebut melibatkan kepala daerah, baik yang masih aktif bertugas maupun tidak. "Ada dua mantan gubernur, satu gubernur aktif, lima (di antaranya) bupati dan mantan bupati," kata Tony di Kejagung, Selasa (16/12).

Tony mengatakan, saat ini Kejagung terus melakukan penelusuran terhadap berkas-berkas tersebut."Satu mantan sudah dilakukan penyelidikan, satu telaah. Gubernur aktif telaah. Satu tahap penuntutan. Empat telaah," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan sepuluh Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait aliran dana mencurigakan berbagai dugaan kasus korupsi kepada Kejagung dan KPK. Delapan LHA diserahkan ke Kejagung dan dua lagi ke KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement