Selasa 16 Dec 2014 21:06 WIB

Ini Jawaban Jokowi Soal Penolakan Pansel MK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima laporan soal penolakan hakim konstitusi atas dipilihnya Todung Mulya Lubis dan Refli Harun sebagai anggota panitia seleksi (Pansel) yang bertugas mencari pengganti Hamdan Zoelva. Jokowi mengatakan ia baru akan menyatakan sikapnya setelah menerima surat resmi penolakan tersebut.

"Kalau suratnya ke saya baru saya jawab," ujarnya usai menutup Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/12).

Presiden Jokowi telah membentuk Pansel untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang masa jabatannya akan habis pada Januari 2015. Pansel terdiri dari tujuh orang, yaitu Saldi Isra yang merangkap sebagai ketua, Refli Harun yang merangkap sekertaris Pansel, mantan hakim MK Harjono, pakar hukum Todung Mulya Lubis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Widodo Eko Tjahjana, dan pakar hukum dari Universitas Indonesia Satya Arinanto.

 

Namun, para hakim konstitusi menolak dua nama yang dipilih presiden, yakni Refli Harun dan Todung Mulya Lubis. Mereka menganggap, pemilihan Refli dan Todung dapat mempengaruhi proses seleksi yang seharusnya dapat berjalan secara objektif.

Sebab, kedua pakar hukum tersebut kerap beracara di MK, baik saat mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK. "Kalau sebagai saksi ahli tidak masalah, tapi kalau advokat, ahli hukum, itu kan punya kepentingan dalam berperkara di sini, terkait kliennya. Kemudian keduanya diberi tugas seleksi hakim. Kan sebaiknya tidak seperti itu," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

Dia menambahkan, atas keputusan yang telah diambil dalam rapat bersama tersebut, para hakim MK sepakat merekomendasikan Ketua MK Hamdan Zoelva untuk segera mengirim surat keberatan pada presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement